Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi Terkait TPPU Tambang Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tak main-main, akumulasi transaksi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2019-2022. Kasus tindak pidana asal (TPA) tersebut sebelumnya telah mendapatkan putusan tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. ”Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, ditemukan alur…
Read More